Kerugian Negara Akibat Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Capai Rp319 Miliar

Kerugian Negara Akibat Korupsi APD Covid-19 Kemenkes Capai Rp319 Miliar

Nasional | okezone | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 10:48
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020. Jumlah tersangka dalam perkara tersebut tiga orang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, dari kasus dugaan korupsi pengadaan APD untuk Pandemi Covid-19 ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp319 miliar.

"Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183,06," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Jumat (4/10/2024).

Perlu diketahui, para tersangka yang dimaksud adalah Budi Sylvana (BS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik (AT) selaku direktur PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia.

Lembaga Antirasuah baru menahan BS dan SW. Terhadap AT KPK belum menahan yang bersangkutan lantaran masih dalam tahap pemulihan kesehatan.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Topik Menarik