UU Wantimpres Disahkan, Prabowo Bebas Tentukan Jumlahnya 

UU Wantimpres Disahkan, Prabowo Bebas Tentukan Jumlahnya 

Nasional | okezone | Kamis, 19 September 2024 - 14:00
share

JAKARTA - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang. Setidaknya ada delapan poin inti perubahan dalam payung hukum tersebut.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto mengungkapkan bahwa Baleg bersama Pemerintah telah melaksanakan rapat secara intensif, detail dan cermat dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

"Perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan dewan pertimbangan presiden," kata Wihadi dalam paparannya di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2024).

Salah satu poin yang menarik adalah jumlah Anggota Wantimpres nantinya bakal diserahkan ke Presiden sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, sebagai Presiden terpilih, Prabowo Subianto memiliki hak istimewa dalam menentukan berapa personel yang dibutuhkan dalam lembaga itu.

Adapun poin-poin perubahan itu diantaranya;

Satu, perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dua, perubahan Pasal 2 terkait dengan tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Tiga, perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan.

Empat, syarat untuk menjadi anggota pertimbangan Presiden Republik Indonesia, ditambahkan huruf g, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lima, penambahan ayat (4) pada Pasal 9 terkait anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.

Enam, penyesuaian rumusan Pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.

Tujuh, Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada Pasal 2 angka 2.

Delapan, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantapan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU pada pasal romawi II.

Dia melanjutkan, setelah melakukan pembahasan, seluruh DIM RUU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan Pemerintah, pada tanggal 10 september 2024, Baleg menyelenggarakan rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menpan-RB dan Menkumham serta wakil dari Kementerian Keuangan.

Rapat kerja dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I atas hasil ruu tentang perubahan atas UU 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang beragendakan mendengarkan pandangan mini fraksi terhadap pembahasan RUU.

"Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demorkat, PKS, PAN dan PPP, menerima dan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden untuk segera disampaikan kepada pimpinan DPR dan diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui sbagai undang-undang," ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, perlu Baleg sampaikan bahwa setelah RUU disampaikan kepada pimpinan DPR, Baleg menerima usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 8 huruf g, yaitu sebagai berikut. Rumusan RUU Pasal 8 huruf g, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memproleh ketentuan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Adapun, penyempurnaan Pasal 8 huruf g, tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Terhadap penyempurnaan ketentuan Pasal 8 huruf g, kami memohon agar dapt diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini, sebelum RUU ini disetujui menjadi undang-undang," tutupnya.

Topik Menarik