Terungkap di Sidang Harvey Moeis soal Keuntungan PT Timah dari Sewa Menyewa Smelter
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis mengungkap banyak fakta baru. Salah satunya, soal keuntungan yang didapat PT Timah Tbk.
Dalam sidang lanjutan terdakwa Harvey Moeis, terungkap bahwa PT Timah mendapatkan keuntungan dari sewa menyewa smelter dengan pihak swasta pada 2019 - 2020. Sementara itu, kerugian yang dialami PT Timah bersumber dari konsolidasi kinerja operasi PT Timah dan anak usahanya.
"Itu ada keuntungan dari sewa menyewa smelter," ujar Mantan Kepala Divisi PT Timah Tbk periode 2017-2019, Iam Syafei yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, dikutip pada Selasa (3/9/2024).
Lebih lanjut, Iam juga menjelaskan bahwa kerugian perusahaan karena berdasarkan harga logam jual dan biaya keuangan lainnya. Iam merinci, biaya keuangan tersebut terdiri dari pembayaran pinjaman, bunga obligasi, selisi kurs, provisi bank, dan lainnya.
"Pinjaman bank, bunga itu obligasi dan lainnya," ucap Iam.
Di sisi lain, Direktur Keuangan PT Timah Fina Eliani yang juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis menjelaskan bahwa kerugian yang menimpa PT Timah pada tahun 2019 dan 2020 bukan karena sewa menyewa smelter. Kerugian bukan hanya bersumber dari PT Timah, melainkan sembilan anak usahanya.
"Anak perusahaan variatif, ada yang bergerak di sektor perkapalan, reklamasi, prtambangan nikel dan batubara, dan ada juga di segmen konstruksi," kata Fina saat bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis dikutip Selasa (3/9/2024).
Secara bersamaan, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah yang sedang menjabat saat ini, Dian Safitri membeberkan sesuai dengan BAP, bahwa unit peleburan di Kundur milik PT Timah pada tahun 2019 menelan biaya Rp95 miliar untuk melebur 1.284 ton timah menjadi logam.
"Betul (biaya peleburan)," kata Dian.
"Kalau realnya memang semua biaya peleburan dibagi volume logam itulah cost per ton volume logam," tambah Dian.
Sementara, saksi lainnya yang juga dihadirkan yakni Mantan Direktur Operasi PT Timah Periode 2020-2021, Agung Pratama menyebut, biaya yang dikeluarkan PT Timah kepada PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk sewa smelter tersebut senilai US$3.055 per tonnya.
"Nyewa smelter per metrik ton ke PT RBT untuk peleburan sekitar US$2.800 dan pemurnian sekitar $255, jadi semuanya US$3055," jelas Agung dalam persidangan.
Diketahui, dalam laporan keuangan PT Timah, pada tahun 2019 mengalami peningkatan yang signifikan dari sisi pendapatan saat skema sewa menyewa smelter berjalan, yakni Rp19,302 triliun, meningkat dengan tahun 2018 sebesar Rp11,049 triliun sebelum adanya skema sewa smelter.
Sedangkan, di tahun 2020 pendapatan PT Timah masih tinggi sebesar Rp15,215 triliun. Setelah itu pendapatan PT Timah terus mengalami sampai 2023 hanya sebesar Rp8,391 triliun.