Hari Ini, DPR dan KPU Bakal Rapat Pengesahan PKPU

Hari Ini, DPR dan KPU Bakal Rapat Pengesahan PKPU

Nasional | okezone | Minggu, 25 Agustus 2024 - 06:30
share

JAKARTA -  Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu 25 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB. Dalam rapat itu, DPR bakal mengesahkan draf revisi Peraturan KPU tentang Pilkada 2024 mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya mempercepat rapat pengesahan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024, padahal sebelumnya, rapat tersebut diagendakan pada hari Senin 26 Agustus 2024.

"Saya mengambil inisiatif, dan alhamdulillah saya sudah konsultasikan kepada pimpinan DPR, saya sudah komunikasi juga dengan pemerintah, maka rapat hari Senin itu kami majukan," kata Doli kepada wartawan, Sabtu 24 Agustus 2024.

Legislator Golkar itu menyampaikan, DPR berkomitmen agar persoalan yang menyangkut aturan teknis Pilkada 2024 ini bisa diselesaikan dengan cepat agar tak lagi timbul prasangka terhadap aturan tersebut.

 

Menurutnya, hal tersebut juga sebagai bentuk menampung aspirasi para mahasiswa yang sempat mendatangi ke lokasi rapat konsinyering yang mendesak agar DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara menunjukkan keseriusannya dalam menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"(Sehingga) semua kita lega, semua kita tidak lagi berpersangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kita kuntaskan secepat mungkin. Nah, secepat itu tapi tetap dalam koridor tatib. Jadi tatib itu kan kita dilakukan di masa sidang, dan kalau misalnya di luar hari kerja itu harus ada izin pimpinan," pungkasnya.

Perlu diketahui, putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Namun, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati syarat ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024. Partai politik (parpol) yang punya kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut syarat suara sah dari 6,5 hingga 10 berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di DPRD maupun tidak punya kursi di DPRD.

Topik Menarik