KPU Bantah Rapat dengan DPR Bahas Usia Cakada Versi Putusan MA: Tidak Benar!

KPU Bantah Rapat dengan DPR Bahas Usia Cakada Versi Putusan MA: Tidak Benar!

Nasional | okezone | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:09
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia buka suara soal beredarnya kabar atau isu yang menyebut rapat konsultasi bersama Komisi II DPR akan membahas aturan batas usia calon kepala daerah (Cakada) merujuk putusan Mahkamah Agung (MA).

"Tidak benar," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin saat dikonfirmasi MNC Media, Sabtu (24/8/2024).

Afif menjelaskan surat mengenai permohonan rapat konsultasi kepada DPR yang kini menjadi sorotan itu dilayangkan KPU sudah jauh-jauh hari. Bahkan, dia menyebut, surat tersebut dilayangkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga memutus soal batas usia Cakada.

"Sudah diganti semua suratnya, karena memang surat permohonan waktu itu jauh sebelum ada putusan MK," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Afif pun menyampaikan surat perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan kepada pimpinan DPR tertanggal 23 Agustus 2024. Berikut isi surat lengkap yang dilayangkan KPU RI yang telah ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afiffudin:

Sehubungan dengan surat Wakil Ketua DPR RI/KORPOLKAM Nomor: B/10020/PW.01/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024, Hal undangan Rapat Dengar Pendapat, bahwa menindaklanjuti surat KPU Nomor 1540/HK.02-SD/08/2024 tanggal 8 Agustus 2024 terkait permohonan konsultasi beberapa peraturan KPU maka DPR RI mengundang Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, 26 Agustus 2024.

Terkait dengan hal tersebut, sebagaimana surat KPU Nomor 1675/HK.02-SD/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal permohonan konsultasi perubahan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Maka KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, 26 Agustus 2024 adanya penambahan materi pembahasan rancangan perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Topik Menarik