573 Hakim Dilaporkan ke KY Terkait Kode Etik

573 Hakim Dilaporkan ke KY Terkait Kode Etik

Nasional | okezone | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:25
share

PURWOKERTO - Komisi Yudisial (KY) mencatat 573 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan pada periode Januari-Juni 2024. Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan sebagian besar dari laporan tersebut diidentifikasi sebagai dugaan pelanggaran teknis ketika hakim bekerja.

"Jadi kita analisis ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh hakim itu kebanyakan terkait pelanggaran teknis yudisial," ujarnya ketika membuka acara Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih di Purwokerto pada Jumat, 23 Agustus 2024, malam.

Nurdjanah mengatakan ratusan laporan terkait dugaan pelanggaran oleh hakim merupakan tantangan bagi KY untuk menyelesaikannya. Apalagi ia menilai pelanggaran teknis yudisial bisa mendekati pelanggaran etika murni.

Berdasarkan analisa KY, pelanggaran teknis yudisial diidentifikasi sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran berikutnya oleh hakim. "Pelanggaran teknis yudisial dan etika murni itu menyerempet-nyerempet," ujar Nurdjanah.

Nurdjanah menuturkan ia telah lama mempelajari perilaku hakim. Hasilnya ia mengkategorikan hakim dalam tiga type, yaitu type A yang berisi hakim putih atau hakim yang memutuskan perkara sesuai fakta persidangan secara benar dan hakim tidak mau menerima uang dari siapapun yang berperkara.

"Jadi misalnya ada yang menang, hakim putih itu diberi ucapan terima kasih, tidak mau dia," tutur Nurdjanah.

Kemudian type B berisi hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan tapi menerima imbalan terima kasih dari pihak tertentu. Sedangkan type C berisi hakim yang bekerja sesuai pesanan.

"Akan tetapi hakim type C ini sudah berkuranglah," katanya.

Komisi Yudisial sendiri punya keterbatasan untuk menegakkan integritas hakim karena hasil kerjanya hanya bersifat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan keputusan akhir terhadap hakim yang melanggar peraturan, ditegakkan di internal MA.

Karena keterbatasan kewenangan, Nurdjanah mengajak media massa untuk membantu KY dalam mengontrol dan menegakkan integritas hakim.

"Melalui peliputan dan pemberitaannya, media massa dapat membantu tugas KY, serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan lebih jauh, media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman. KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu mewujudkan independensi sistem peradilan," ucap Nurdjanah.

Memasuki usia KY yang ke-19 tahun, kata Nurdjanah, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.

"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim. KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi," pungkas Nurdjanah

Topik Menarik