KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Korupsi Akuisisi Perusahaan oleh ASDP

KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Korupsi Akuisisi Perusahaan oleh ASDP

Nasional | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 15:01
share

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, Jumat (23/8/2024). Adjie akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama A selaku wiraswasta atau pemilik PT JN Grup," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan yang bersangkutan dari kasus tersebut.

Sebelumnya KPK mengungkapkan pengadaan kapal dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 tidak sesuai spesifikasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam proses tersebut PT ASDP tidak membeli kapal baru.

"Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 15 Agustus 2024.

"Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan dan lain-lain," sambungnya.

Terkait kegiatan pengadaan, menurutnya bukan hal yang menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar.

"Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," ujarnya.

Topik Menarik