4 Fakta KPU Bakal Tindaklanjuti Putusan MK, Kaesang Gagal Maju di Pilkada?

4 Fakta KPU Bakal Tindaklanjuti Putusan MK, Kaesang Gagal Maju di Pilkada?

Nasional | okezone | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 05:25
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat dukungan di pilkada 2024. Namun KPU akan lebih dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR RI.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Hindari Sanksi DKPP

Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab lembaga penyelenggara pemilu itu sempat terkena pelanggaran etik saat putusan MK tak dilakukan konsultasi ke DPR RI.

"Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," sambungnya.

2. Komunikasi ke DPR Hanya Prosedural

Afif menjelaskan, konsultasi kepada DPR itu dilakukan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia menyebut pihaknya akan tetap menindaklanjuti putusan MK.

"Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami, kita dapati dalam penindaklanjutan putusan MK," pungkasnya.

3. KPU Pernah Kena Pelanggaran Etik

Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik karena melakukan konsultasi DPR pasca putusan MK. Putusan MK kala itu yang tidak dikonsultasi mengenai syarat usia Capres - Cawapres.

Putusan MK itu yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan pilpres 2024.

4. Kaesang Gagal Maju di Pilkada?

Diketahui, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, membuat Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terganjal aturan yang baru ditetapkan MK.

Topik Menarik