Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Masuk Agenda Tuntutan, Ini Analisis Ahli Hukum

Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Masuk Agenda Tuntutan, Ini Analisis Ahli Hukum

Nasional | okezone | Minggu, 22 September 2024 - 23:31
share

KARAWANG – Perkara anak menggugat ibu kandung atas pemalsuan dokumen akan memasuki babak akhir. Terdakwa Kusumayati akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahli hukum pidana Eigen Justisi mengatakan, dirinya mengamati jalannya persidangan yang berlangsung hampir tiga bulan.

"Alat buktinya berdasarkan Pasal 184 KUHAP terpenuhi gak? kalau dilihat semua kan terpenuhi, baik bukti surat, keterangan saksi, dan ahli," ujar Eigen kepada awak media, dikutip, Minggu (22/9/2024).

Dijelaskan Eigen, Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sendiri, mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, diantaranya, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, alat bukti yang sah adalah keterangan ahli, alat bukti yang sah adalah surat, alat bukti yang sah adalah petunjuk, dan alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa.

Sidang gugatan Stephanie terhadap ibunya Kusumayati, yang diduga telah memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris, kini memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang rencananya akan digelar pada Rabu (25/9).

"Sebelum memasuki tuntutan ini, kan ada ekspos oleh JPU, ini semua (jaksa dan hakim) sudah tahu, bagaimana proses persidangan berjalan sejak awal, jadi gak mungkin tuntutan dan putusan tidak berkesesuaian dengan hasil sidang. Artinya terdakwa akan dituntut tinggi,"terangnya.

Stephanie mengugat ibunya dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ia tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris, sehingga timbul kerugian atas dirinya.

"Apalagi kalau melihat kasus ini, ini kan Pasal 263 dimana terdakwa dilaporkan atas tindak pidana berat, rasanya tidak mungkin jaksa menuntut ringan, dan hakim memutus ringan," ucap Eigen.

"Apalagi terdakwa ini tidak ditahan, padahal seharusnya dalam kategori pasal yang disangkakan terdakwa ini ditahan karena klasifikasinya tindak pidana berat,"pungkasnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat Sukanda menuturkan, sidang agenda pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.

"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9).

Namun demikian, Sukanda menegaskan, apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan yang sesuai dengan perkara.

"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan gak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAP-nya dia sendiri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menyebut Kusumayati tidak menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, mendiang Sugiono.

"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," kata Ika.

Topik Menarik