Penanganan Cepat KPK Selidiki Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar Permudah Tetapkan Tersangka

Penanganan Cepat KPK Selidiki Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar Permudah Tetapkan Tersangka

Nasional | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:37
share

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika proses penyidikan terkait dengan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi bersifat rahasia.
Hal itu diutarakan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi kabar adanya pemanggilan saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus skandal demurrage atau denda impor beras.

(Proses penyidikan demurrage impor beras Rp 294,5 m) bersifat rahasia, ujar Tessa Mahardhika, beberapa waktu lalu.

Tessa menegaskan, dirinya tidak bisa menyampaikan hal di luar itu. Tessa mengaku tidak mendapatkan akses informasi lantaran penyidikan skandal demurrage Rp 294,5 miliar masih rahasia.


Saya tidak bisa menyampaikan perihal di luar itu karena tidak mendapat akses info, tandas Tessa.

Sementara itu, KPK didorong melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Penanganan cepat dengan mengamankan bukti akan mempermudah KPK dalam menetapkan tersangka.

Makin cepat ditangani KPK tentunya perolehan dan pengamanan bukti akan mempermudah perja penegak hukum dalam menangani perkara ini (termasuk menetapkan tersangka), ujar Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa, Kamis (22/8/2024).

Dia meyakini, semakin cepat KPK melakukan penanganan skandal demurrage Rp 294,5 miliar turut berdampak baik bagi kejelasan kasus tersebut. Pasalnya, kata Eva, dalam kasus korupsi pengadaan produk pangan berlaku teori pasok yang kerap melibatkan banyak pihak.
Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan makin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan produk pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan banyak pihak, tegas Eva.

Eva tak menampik, skema pengawasan masih menjadi tantangan besar dalam mencegah kasus korupsi di sektor pangan. Eva pun menyebut, setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang berbeda dan tidak bisa disamakan polanya.
Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar dalam mencegak korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidak bisa disamakan polanya, tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

Topik Menarik