Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara karena Korupsi

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara karena Korupsi

Nasional | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:09
share

TERNATE - Mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dituntut sembilan tahun penjara atas kasus menerima suap terkait jual beli jabatan dan gratifikasi dari proyek infrastruktur serta izin pertambangan. AGK juga dituntut bayar denda Rp300 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin Hakim Ketua Kadar Noh, Kamis (22/8/2024). Gani Kasuba hadir ke ruang sidang mengenakan kemeja putih dan berpeci.

JPU menyatakan bahwa AGK menerima suap Rp100.5 miliar baik secara tunai mupun transfer melalui 27 rekening yang dikuasai oleh ajudannya, Ramadhan Ibrahim.

Dana itu bersumber dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku Utara maupun pihak swasta terkait izin usaha pertambangan di Maluku Utara.

Menetapkan terdakwa AGK untuk membayar uang pengganti Rp107.056.827.000 dan 90 ribu dollar Amerika Serikat. Jika uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka terdakwa mengganti dengan penjara lima tahun, kata JPU Rony Yusuf saat membacakan amar tuntutannya.

Sidang berlansung untuk umum juga dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat AGK. Keluarga dan kerabat tidak kuasa menahan air mata usai Jaksa membacakan tuntutan.

Usai tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian menanyakan kepada AGK dan bersama kuasa hukumnya apakah akan memberikan keberatan secara tertulis atau pledoi.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa Abdul Gani Kasuba.

Topik Menarik