Tolak RUU Pilkada, Lukman Hakim Membangkang dari Sikap Fraksi PKB

Tolak RUU Pilkada, Lukman Hakim Membangkang dari Sikap Fraksi PKB

Nasional | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:36
share

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim menyatakan menolak RUU Pilkada yang telah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang menyatakan setuju pengesahan RUU Pilkada.

Luqman menegaskan, dirinya sengaja tak hadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pilkada minim dari partisipasi publik dan abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," ujar Luqman, Kamis (22/8/2024).

Atas dasar itu, Luqman memilih untuk berada pada posisi bersama mahasiswa, jurnalis, akademisi dan pegiat demokrasi yang melawan pengesahan RUU Pilkada.

"Saya memilih berada di posisi sejarah bersama kawan-kawan mahasiswa, teman-teman jurnalis, para akademisi, individu dan organisasi pegiat demokrasi dan seluruh rakyat Indonesia yang hari ini bersikap dan bergerak melawan rekayasa penguasa untuk membegal konstitusi demi melanggengkan kekuasaan," tandasnya.

Sekadar informasi, Baleg DPR RI telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Kesepakatan diambil setelah Baleg mengelar rapat kilat RUU Pilkada pada Rabu 21 Agustus 2024.

Setidaknya, ada delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada, termasuk Fraksi PKB. Sementara tujuh fraksi lainnya ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Hanya ada satu fraksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada yakni Fraksi PDI Perjuangan.

Topik Menarik