DPR Batal Sahkan RUU Pilkada karena Tak Terpenuhi Kuorum, Bamus Segera Jadwalkan Kembali Paripurna

DPR Batal Sahkan RUU Pilkada karena Tak Terpenuhi Kuorum, Bamus Segera Jadwalkan Kembali Paripurna

Nasional | okezone | Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:34
share

JAKARTA - Sidang paripurna DPR RI memutuskan untuk membatalkan agenda pengesahan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Alasannya, lantaran tidak memenuhi kuorum peserta rapat.

"89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

Sebelum mengambil keputusan ini, Dasco sudah terlebih dahulu memutuskan rapat paripurna yang dijadwalkan mulai sekitar pukul 09.30 WIB untuk diskors terlebih dahulu.

Skors ini diberlakukan sebagai tindaklanjut pasal 281 ayat 3 terkait tata tertib DPR RI.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui?," tanya Dasco sebelumnya yang langsung dijawab setuju.

"Terima kasih dengan ini rapat kami skors," tuturnya.

Topik Menarik