Besok, DPR RI Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada Jadi Undang-Undang

Besok, DPR RI Gelar Paripurna Sahkan RUU Pilkada Jadi Undang-Undang

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:17
share

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang (UU), esok hari. Padahal, RUU Pilkada baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati Pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.

"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Sedianya, kata Awiek, rapat paripurna akan digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024. "Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau ga salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," ucapnya.

Berdasarkan undangan yang diterima dengan surat Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna sendiri akan digelar pada pukul 09.30 WIB, Kamis, 22 Agustus 2024.

Adapun agenda sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pilkada atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar sore ini.

"Apakah dapat disetujui?" tanya pria yang akrab disapa Awiek di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir di ruang rapat.

Topik Menarik