Peluang Kaesang Maju Pilkada Terbuka Usai DPR Tolak Putusan MK,  Interupsi PDIP Diabaikan

Peluang Kaesang Maju Pilkada Terbuka Usai DPR Tolak Putusan MK,  Interupsi PDIP Diabaikan

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:44
share

JAKARTA - Seluruhfraksi partai politik di DPR kecuali PDIP sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Peluang Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jawa Tengah pun kembali terbuka.

Demikian putusan rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi mengatakan, mayoritas fraksi di DPR merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI juga menyetujui. Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI. "Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek.

Keputusan itu pun langsung diinterupsi oleh anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, Putra Nababan. Dia mempertanyakan hal ini pengambilan keputusan untuk perihal apa.

"Ya pilihan MA, Mahkamah Agung. Kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDI sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lain kan juga punya kesempatan untuk ngomong, punya hak yang sama," ujar Awiek menjawab pertanyaan.

Putra merasa pimpinan belum menanyakan soal suara dari masing-masing fraksi dan sudah mengambil keputusan untuk menyepakati putusan MA yang akan digunakan untuk penerapan aturan batas usia Calon kepala daerah tersebut.

"Kan kelihatan dari tadi itu. Silakan lanjut. Nggak perlu mengatur fraksi yang lain. Yang penting Fraksi PDIP sudah menyampaikan pendapatnya. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya urusan fraksi lain, kita fair aja," tutur Awiek lagi membalas interupsi dari Putra.

Sekadar diketahui, jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sementara, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Topik Menarik