Golkar Akan Ambil Langkah Strategis Sikapi Putusan MK soal Pilkada 

Golkar Akan Ambil Langkah Strategis Sikapi Putusan MK soal Pilkada 

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:42
share

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Bidang Hukum, Adies Kadir mengatakan pihaknya akan mengambil langkah strategis usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat dukungan calon kepala daerah. Tapi, tak dirincikannya langkahnya seperti apa.

"Kita tentunya akan mengambil langkah-langkah strategis,"kata Adies saat ditemui wartawan di sela-sela Munas XI Golkar, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (21/8/2024).

Dia menyebut bahwa semua partai pemenangan pemilu 2024 pasti juga melakukan hal yang sama. Terutama untuk menghadapi putusan mahkamah konstitusi tersebut.

"Saya pikir tidak hanya Partai Golkar seluruh partai-partai pemenangan pemilu lolos kemarin parlementery threshold pasti juga akan melakukan langkah-langkah strategis untuk menghadapi putusan mahkamah konstitusi Kita lihat nanti seperti apa hasilnya,"ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.

Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di provinsi tersebut.

Topik Menarik