Bawaslu Terima 6 Laporan Resmi Soal Pencatutan KTP Dharma Pongrekun-Kun

Bawaslu Terima 6 Laporan Resmi Soal Pencatutan KTP Dharma Pongrekun-Kun

Nasional | okezone | Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:24
share

JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menyebut sudah ada enam laporan resmi terkait perkara pencatutan KTP untuk mendukung paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Kini laporan itu masuk tahap kajian oleh Sentra Gakkumdu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang telah resmi melapor.

"Ada enam laporan resmi, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Sesuai hukum acara di Bawaslu, laporan tersebut sedang kami lakukan kajian awal," kata Benny lewat keterangannya, Rabu (21/8/2024).

Benny menerangkan, nantinya jika laporan sudah memenuhi syarat formil dan materiil akan dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan laporan dilakukan dengan serius.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik dan jaksa Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu sebagai pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilihan. Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun. Salah satunya anak-anak Anies Baswedan.

Dilihat di akun X (Twitter) resmi milik Anies, Jumat (16/8), Anies membagikan tangkapan layar situs https://infopemilu.kpu.go.id/. Anies mengaku data NIK-nya tidak dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung bakal calon perseorangan kepala daerah.

KPU DKI Jakarta buka suara mengenai dugaan KTP dicatut untuk dukungan Dharma-Khun ini. KPU saat telah menindaklanjuti bersama Bawaslu Jakarta.

Namun sebelumnya, KPU sudah meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, tepat sehari sebelum isu pencatutan KTP dukungan untuk Dharma-Kun mencuat ke publik. Kamis (16/8) lalu, KPU DKI menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat dukungan dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta lewat jalur independen.

"Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang," kata Wahyu Dinata.

Topik Menarik