Anies Baswedan Masih Punya Peluang di Pilgub Jakarta 2024: Apa Syaratnya?

Anies Baswedan Masih Punya Peluang di Pilgub Jakarta 2024: Apa Syaratnya?

Nasional | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:02
share

JAKARTA - Peluang Anies Baswedan kembali maju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2024 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian gugatan terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, memunculkan skenario baru kemungkinan Anies menjadi pesaing kuat di Pilgub Jakarta 2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas atau pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya, atau 20 dari jumlah kursi DPRD. MK menetapkan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik harus disamakan dengan syarat pencalonan dari jalur independen atau non-partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Syarat Anies Baswedan untuk Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Keputusan MK mengubah syarat threshold ini membuka peluang baru bagi Anies Baswedan yang sebelumnya kesulitan mendapatkan dukungan dari partai politik untuk kembali mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024. Kini, Anies memiliki kesempatan maju dengan syarat utama, mendapatkan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Menurut putusan MK tersebut, threshold pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya memerlukan sekitar 7,5 dari suara hasil pileg sebelumnya (2024). Dengan perubahan ini, PDIP yang meraih 850.174 suara atau sekitar 14,01 dari total suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, memiliki kekuatan maju sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

PDIP juga menjadi satu-satunya partai besar di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernurnya hingga saat ini, sehingga peluang bagi Anies untuk diusung PDIP semakin terbuka.

Peluang PDIP Usung Anies Baswedan

Sebelum keputusan MK ini dikeluarkan, PDIP kesulitan mengusung pasangan calon (paslon) di Pilgub DKI Jakarta karena tidak ada partai lain yang bersedia berkoalisi. Sebagian besar partai politik telah menyatakan dukungannya pada pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Dampaknya, PDIP terpaksa menunda pengumuman calon mereka. Namun, dengan perubahan threshold ini, PDIP kini memiliki peluang melaju sendirian dalam Pilgub Jakarta 2024. Sehingga tidak menutup kemungkinan bagi PDIP mengusung Anies sebagai calon gubernur jika partai ini menganggap langkah tersebut strategis.

Isyarat PDIP mungkin mempertimbangkan mengusung Anies muncul dari pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Dia menyebut bahwa jika ada peluang, PDIP bisa saja membawa Anies maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta.

"Kami sedang berupaya keras untuk menjalin kerjasama dengan partai-partai lain. Jika pada tanggal 27 Agustus nanti kami menemukan peluang, kami akan mengusung Anies sebagai calon pertama dan Hendrar Prihadi (Hendi) sebagai calon kedua," kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/8/2024).

Kendala yang Mungkin Mengadang

Meskipun ada peluang bagi PDIP untuk mengusung Anies, keputusan ini belum bisa dipastikan secara langsung. PDIP dikenal sebagai partai yang lebih sering mengusung kader internalnya dalam berbagai kontestasi politik, termasuk Pilgub DKI Jakarta.

Artinya, peluang Anies terbuka, belum tentu PDIP akan memilihnya sebagai bakal calon gubernur. Banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan oleh PDIP sebelum membuat keputusan final, termasuk pandangan para kader dan basis dukungan mereka.

Selain itu, Anies juga harus mempertimbangkan berbagai aspek politik dan elektabilitasnya jika ingin maju di Pilgub Jakarta 2024. Meski sebelumnya telah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan dikenal memiliki basis pendukung kuat, persaingan politik di ibu kota selalu ketat dan penuh dinamika.

Potensi Dampak Keputusan MK Terhadap Peta Politik Jakarta

Keputusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Anies Baswedan, tetapi juga berpotensi mengubah peta politik Pilgub DKI Jakarta secara keseluruhan. Dengan menurunnya threshold pencalonan, partai-partai politik yang sebelumnya tidak memiliki cukup kursi mengusung calon sendiri, kini memiliki kesempatan maju tanpa harus bergantung pada koalisi besar.

Hal ini dapat memunculkan lebih banyak kandidat dalam Pilgub DKI Jakarta 2024, yang pada akhirnya akan memperketat persaingan dan membuat peta politik semakin dinamis. Bagi Anies, keputusan ini bisa menjadi angin segar, tetapi juga menambah tantangan, karena lebih banyak kandidat berarti lebih banyak pesaing yang harus dihadapi.


Dengan putusan MK yang merubah syarat threshold pencalonan kepala daerah, Anies Baswedan kembali memiliki peluang maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Namun, peluang tersebut masih bergantung pada banyak faktor, terutama keputusan PDIP untuk mengusungnya.

Meskipun PDIP memiliki kekuatan untuk melaju sendirian di Pilgub DKI Jakarta, belum tentu mereka akan memilih Anies sebagai calon gubernur, mengingat tradisi PDIP yang lebih sering mengusung kader internalnya.

Namun, perubahan peta politik akibat keputusan MK ini membuat peluang Anies tetap terbuka, dan dengan strategi yang tepat, dia bisa berlaga di Pilgub Jakarta 2024. Bagi para pendukung Anies, keputusan MK ini tentu saja memberikan harapan baru, sementara bagi para pengamat politik, hal ini akan menjadi perkembangan menarik yang patut diperhatikan dalam beberapa bulan ke depan.

Topik Menarik