Tersangka Pemerkosaan Justru Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Reaksi PKS

Tersangka Pemerkosaan Justru Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Begini Reaksi PKS

Nasional | okezone | Jum'at, 20 September 2024 - 19:14
share

JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyiapkan langkah untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan Caleg DPRD Singkawang berinisial HA.

Pelaksana Harian (Plh) PKS, Ahmad Heryawan (Aher) atau Aher mengatakan, ada dua langkah yang akan ditempuh untuk selesaikan kasus tersebut. Pertama, katanya, PKS akan memberikan sanksi internal terhadap anggota legislatif tersebut. 

“Kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti,” kata Aher usai pembukaan Rakernas PKS di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (20/9/2024). 

Kedua, kata Aher, PKS menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Eks Gubernur Jabar itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum HA kepada kepolisian.

“Karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Aher.

Sebelumnya, tersangka pencabulan anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat. Komisi III DPR RI berharap polisi segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Kamis (19/9/2024).

 

HA menghadiri pelantikan Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada 17 September. Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat HA merupakan tersangka pencabulan anak perempuan berusia 13 tahun, apalagi HA selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
 

Topik Menarik