Usai Putusan MK, KPU Bakal Ubah PKPU

Usai Putusan MK, KPU Bakal Ubah PKPU

Nasional | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:11
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengubah PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Langkah itu dilakukan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kada dilakanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pemebentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemiihan 2024," ujar Ketua KPU M Afifuddin saat jumpa pers di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, kata Afifuddin, pihaknya akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut guna memahami secara utuh persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pascaputusan MK.

"Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP terkait putusan MK dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR," kata Afifuddin

Di sisi lain, ia berkata, KPU bakal menyosialisasikan kepada partai peserta pemilu terkait adanya putusan MK tersebut.

"Artinya, KPU sebagaiman yang sudah2l-sudah, akan melakukan langkah yang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK yang memang dibacakan beberapa hari menjelang mas pendaftaran calon kada akan segera dimulai," tandasnya.

Topik Menarik