Pernyataan Lengkap Ketua KPU Sikapi Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah 

Pernyataan Lengkap Ketua KPU Sikapi Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah 

Nasional | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 20:04
share

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada . Setidaknya, ada empat poin sikap dari lembaga penyelenggara Pemilu terkait putusan itu.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan langkah pertama yang dilakukan adalah, mengkaji lebih detail lewat salinan putusan MK lebih komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional usai putusan MK.

"Kedua Kami akan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK dan segera kami segera bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," kata Afif dalam jumpa pers, Selasa (20/8/2024).

Sikap yang ketiga adalah, KPU akan melakukan sosialisasi ke partai politik terkait dengan adanya putusan MK. Kemudian yang terakhir atau poin empat, pihak KPU akan menindaklanjuti segala sesuatunya menyusul adanya putusan MK tersebut.

"Keempat kami lakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka tindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran cakada dilaksanakan termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Ada konsultasi dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024. Sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," ujar Afif.

Sebelumnya pada Selasa pagi, MK mengabulkan gugatan terkait pencalonan pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi berlaku 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10 (sepuluh prsen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setentah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di provinsi tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di kabupaten/kota tersebut.

MK juga menolak gugatan UU Pilkada yang mengubah usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, disebutkan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun karena penjelasannya sudah terang-benderang.

"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ujar Saldi.

MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.

Topik Menarik