MK Ubah Aturan Pencalonan Kepala Daerah, Pakar: Kabar Baik Bagi Demokrasi 

MK Ubah Aturan Pencalonan Kepala Daerah, Pakar: Kabar Baik Bagi Demokrasi 

Nasional | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:28
share

JAKARTA - Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah. Kata dia, putusan ini menjadi kabar baik kemajuan demokrasi di Indonesia.

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) itu menilai bahwa putusan MK juga menjadi sebagai kado terindah pada HUT ke-79 RI. "Saya kira ini kabar baik bagi demokrasi. Hadiah bagi perayaan Agustus di 2024 di mana putusan MK ini membongkar atau menganulir sekat-sekat yang selama ini mempersulit seseorang itu bisa maju dalam Pilgub salah satunya di Jakarta," ujar Adi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/8/2024).

Dengan putusan ini, menurut dia, membuka peluang bagi seseorang atau tokoh yang sebenarnya memiliki kredibilitas maju sebagai kepala daerah. Sebab jika mengacu pada aturan sebelumnya, hal tersebut terhalang oleh syarat perolehan suara sah 20 persen.

"Dengan putusan ini maka orang seperti Anies, Ahok, Rano Karno dan yang lain itu bisa maju. Saya kira ini keren dan luar biasa patut rakyat Indonesia itu berterima kasih kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang melakukan gugatan ini sehingga dikabulkan oleh MK," ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang (lembaran negara republik indoneaia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.00 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 di provinsi tersebut.

Topik Menarik