Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Calon Independen Dharma-Kun, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Calon Independen Dharma-Kun, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Nasional | okezone | Jum'at, 16 Agustus 2024 - 16:08
share

JAKARTA – Masyarakat dihebohkan dengan isu dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung Bakal Calon Gubernur (Bacagub)-Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Direktur Deep Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, Bawaslu harus segera memproses penanganan pelanggaran ini secara serius dan tidak tinggal diam.

Neni mengingatkan Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas tegas terhadap calon independen yang terbukti melakukan pencatutan, baik sebagai bentuk temuan atau laporan masyarakat. Bahkan calon independen yang terbukti memberikan informasi tidak benar bisa dikenakan sanksi piana.

“Ini memang perlu pembuktian syarat formil dan materil atau memang hanya sebatas sanksi administratif yang tidak memiliki dampak apapun terhadap calon. Tetapi jika diusut sampai dengan pidana maka jelas ketika calon memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon juga jika jumlahnya signifikan,” ucap Neni kepada Okezone, Jumat (16/8/2024).

Di lain sisi, Neni mengungkap bahwa kasus pencatutan nama ini bukan kali pertama tejadi. Untuk itu, lembaganya membuka kanal Posko Pengaduan bagi pemilih yang KTP-nya dicatut mendukung calon independen.

“DEEP membuka kanal Posko Pengaduan untuk pemilih yang tercatut namanya dalam calon perseorangan dan juga belum terdaftar dalam data pemilih karena tidak dicoklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih. Sebetulnya pencatutan nama ini bisa dikenai sanksi pidana karena memberikan laporan yang tidak sesuai dan menyalahgunakan data orang lain tanpa izin,” ujarnya.

Neni melanjutkan, beberapa laporan yang masuk ke DEEP Indonesia berkaitan dengan pencatutan nama langsung dilaporkan ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti.  Namun dalam prosesnya, pihaknya menemukan fakta bahwa sistem KPU tidak terintegrasi.

“Tetapi, ada fakta penting di lapangan yang juga perlu menjadi catatan. Bahwa tidak semua kita melakukan pengecekan di portal KPU itu terintegrasi ke silon. Nah banyak kasus juga ketika mengecek ke portal KPU tidak terdaftar sebagai pendukung tetapi di silon KPUada. Menurut saya ini juga yang perlu dibenahi karena ternyata sistem KPU tidak terintegrasi,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, kasus ini menghebohkan masyarakat setelah Anies Baswedan mengungkapkan identitas KTP dua anaknya, yakni Mikail dan Kaesar dicatut mendukung pasangan independen Dharma-Kun. Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembinan Perludem, Titi Anggraini mengungkapkan, ada 50 nama lainnya yang mengadu kepadanya karena dicatut.

“Sejauh ini yang info ke saya datanya dicatut sudah lebih 50 orang,”ujar Titi di akun X miliknya, @titianggraini, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, dari 50 nama yang dicatut, terdiri dari beragam profesi, mulai jurnalis hingga pengacara mahasiswa.

“Mulai dari jurnalis, mahasiswa, lawyer, karyawan swasta, sampai IRT. Barusan sohib alumnus FHUI mengadu. Namanya dicatut sebagai data pendukung calon perseorangan Pilkada Jakarta. Ini bukan sekadar ketidaksengajaan,” ucapnya.

Topik Menarik