Soal Keppres IKN, Jokowi: Pindah Rumah Aja Aduh Ribet
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Penerbitan Keppres, menurutnya, bukan hanya terkait administrasi tapi juga proses dan kesiapan perpindahan.
"Nanti kita lihat nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja bukan masalah keppresnya atau perpresnya tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024).
Jokowi mencontohkan, perpindahan rumah sudah dinilai cukup ribet apalagi perpindahan ibu kota. "Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah Ibu Kota. Jadi, jangan menggampangkan," kata Jokowi.
Diketahui, pada 25 April 2024 Presiden Jokowi meneken UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Namun, dalam bagian Ketentuan Peralihan, tepatnya Pasal 63 disebutkan bahwa Provinsi DKJ tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Berikut bunyi Pasal 63: Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.