Polemik Alat Kontrasepsi bagi Remaja, PBNU: Jangan Sampai Isu Seks Aman Jadi Legalisasi yang Tidak Halal

Polemik Alat Kontrasepsi bagi Remaja, PBNU: Jangan Sampai Isu Seks Aman Jadi Legalisasi yang Tidak Halal

Nasional | sindonews | Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:55
share

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) turut menanggapi ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut juga mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.

Ketua Bidang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Ulil Abshar Abdalla mengatakan aturan itu jangan sampai disalahartikan untuk melakukan hubungan seksual yang tidak halal.

Jangan sampai bahwa isu seks yang aman mengarah kepada pembiaran seks walaupun itu tidak halal. Itu tidak kita inginkan, ujar Ulil kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Dalam kacamata agama, kata Ulil, hubungan seksual yang tidak halal merupakan larangan. Oleh karenanya pendidikan terkait hubungan seksual yang aman tetap penting dilakukan.

Islam sendiri tidak menolak pendidikan seks yang baik. Bahkan dalam pesantren sendiri itu ada pendidikan seksual. Ada kitab-kitabnya sendiri, tetapi ajaran agama adalah melarang zina, melarang hubungan seksual di luar nikah dan jangan sampai pendidikan seksual itu mengarah ke sana, tegas dia.

Topik Menarik