Miris! Pekerja Seks di Bawah Umur Dihargai Rp17 Juta tapi Cuma Terima Rp2 Juta

Miris! Pekerja Seks di Bawah Umur Dihargai Rp17 Juta tapi Cuma Terima Rp2 Juta

Nasional | okezone | Selasa, 23 Juli 2024 - 18:53
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur melalui sosial media, seperti X hingga telegram.

Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, pelaku mucikari mematok harga mulai Rp8 hingga Rp17 juta rupiah. Namun, para talent atau pekerja seks komersil (PSK) hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.

"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya 2 juta yang diberikan," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dani menjelaskan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memiliki sebanyak 1962 talent atau PSK yang akan dijajakan melalui sosial media, dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Lebih lanjut Dani mengungkap bahwa para talent direkrut melalui lingkungan pertemanan, bukan melalui sosial media. Salah satu tersangka, kata Dani, merupakan talent yang kemudian beralih menjadi mucikari.

Dani memerinci, karena sudah lama bekecimpung di lingkaran itu, dia akan dengan mudah menemukan orang yang tertarik menjadi talent.

Topik Menarik