KPU akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Tergantung Jumlah Pemilih dan Luas Wilayah

KPU akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Tergantung Jumlah Pemilih dan Luas Wilayah

Nasional | okezone | Sabtu, 7 September 2024 - 11:01
share

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal mengatur penggunaan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2024. Hal tersebut akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik pun menegaskan bahwa aturan batasan dana kampanye ini akan tergantung pada daerah pemilihan. Besarannya nanti akan diserahkan ke pihak KPUD.

"Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut," ujar Idham kepada awak media di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Idham pun mengatakan bahwa nanti pihaknya akan meminta KPU daerah membicarakan hal ini dengan tim Pasangan Calon (Paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia menegaskan bahwa dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan akuntabilitas.

"Dan nanti kami minta kepada KPU di daerah untuk membicarakan ini dengan tim paslon beserta Bawaslu yang jelas mereka harus mempedomani prinsip efektif, efisien, terbuka, atau tranparan serta akuntabilitas publik," tegasnya.

Sementara itu, Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Pasalnya, dia mengatakan dana kampanye akan variatif tergantung di daerah.

"Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye, dan nanti yang akan menentukan itu KPU di daerah," ujar Idham.

Idham pun menegaskan bahwa dana kampanye di tingkat Provinsi akan berbeda dengan di Kabupaten dan Kota.

"Variatif ya untuk pembatasan dana kampanye tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten/kota. Yang di Jakarta juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta," pungkasnya.

Topik Menarik