Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Catat! Mulai Diuji Coba Per 1 Juli, Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif JKN

Nasional | sindonews | Senin, 3 Juni 2024 - 14:29
share

Bagi Anda yang ingin mengurus SIM B dan C, baik yang akan membuat baru maupun memperpanjang masa berlakunya, pastikan kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau BPJS Kesehatan Anda dalam status aktif, karena ke depan ini akan menjadi syarat wajib.

Tenang, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi penerapan kebijakan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tersebut kepada masyarakat.

Rencana sosialisasi melalui uji coba Perpol No. 2 Tahun 2023 tersebut disampaikan dalam sesi jumpa pers BPJS Kesehatan, POLRI, Koordinator Kementerian PMK, dan para stakeholder di Jakarta, pada Senin (3/06/2024). Hadir pada sesi jumpa pers kali ini Deputi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Prof. Nunung Nuryantono, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, Kasie Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo yang hadir mewakili Kepala Biro Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun.

Saat ini jumlah peserta JKN mencapai 97 persen penduduk Indonesia, namun dari persentase tersebut, 20 persen di antaranya berstatus tidak aktif. Dengan diberlakukannya kebijakan baru pemerintah ini diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka, demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dari dalam hal perlindungan kesehatan.

Uji Coba Berlaku 1 Juli - 30 SeptemberUji coba ini dilakukan mulai 1 Juli- 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di tujuh wilayah Polda di Indonesia yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam jumpa pers Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, dan POLRI.

Di hadapan media, David juga mengapresiasi komitmen POLRI yang telah menerbitkan regulasi tersebut guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sepanjang satu dekade Program JKN berjalan, dampak positif kehadiran Program JKN begitu terasa. “Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.”

Senada dengan yang disampaikan David, Prof. Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa terbitnya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 dan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 merupakan bagian dari rencana aksi Inpres Nomor 1 Tahun 2022, yang merupakan amanah lama dari PP Nomor 86 Tahun 2013, yang baru terwujud setelah 11 tahun. “Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM,” tuturnya.

Satu catatan penting, ditegaskan Prof. Nunung, dengan memberikan satu dorongan kepesertaan dari proses pelayanan aktif melalui peraturan baru ini, diharapkan tidak menimbulkan penundaan unnecessary delay bagi pelayanan masyarakat. “ Ini yang harus digarisbawahi, justru peraturan ini harus bisa mempercepat dan harus mempermudah masyarakat dan sekaligus juga memastikan benar-benar menjadi peserta aktif, karena prinsip JKN adalah gotong-royong.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Biro Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang dibacakan oleh Kasi Yan Sim Polri AKBP Faisal, menjelaskan tentang pentingnya sosialisasi peraturan ini kepada masyarakat. “Perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.”

Lebih lanjut dalam sambutan tertulisnya Korlantas Polri itu menegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas.

“Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” tulisnya.

Bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM, dipersyaratkan membawa sejumlah dokumen :

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif

Mekanisme Penjamin Kecelakaan Lalu Lintas Peserta JKNPada kesempatan itu, David juga kembali mengingatkan tentang mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN. BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain. Peserta JKN atau keluarganya dapat melaporkan kasus kecelakaan lalu lintas kepada pihak yang berwajib untuk dibuatkan laporan kepolisian. “Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri.

Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku.

Namun ia menambahkan, Program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja karena sudah dijamin oleh penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja. BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara (balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya).

BPJS Kesehatan Fasilitasi Kemudahan MasyarakatDengan adanya peraturan baru ini, peserta JKN yang ingin membuat dan memperpanjang SIM dan mengakses pelayanan secara digital. Misalnya, status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Sementara, bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK,

Sedemikian pentingnya perlindungan jaminan kesehatan hingga pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024. “Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Jika Anda, sebagai pemohon SIM belum menjadi peserta JKN tidak perlu khawatir, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan

“Yang jelas kami tidak ingin mempersulit masyarakat, berbagai layanan sudah kami kembangkan, tidak perlu datang ke kantor cabang, bisa melalui layanan digital, maka bisa diaktifkan, mengecek satu bulan sekali bisa cek status maupun melalui aplikasi maupun nomor WA,” ucap David,

Seperti yang diketahui, per 30 Mei 2024 jumlah peserta JKN telah menembus angka 270,4 juta atau 96.91 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Upaya untuk meningkatkan dan mengaktifkan kepesertaan terus dilakukan sejalan dengan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pemberlakukan Perpol No. 2 Tahun 2023 sendiri bagian dari terpisahkan yang didalamnya menugaskan untuk bisa mengoptimalkan program JKN salah satu menindaklanjuti dengan menerbitkan Perpol untuk memastikan bahwa seluruh pemohon layanan publik yang diberikan POLRI itu menjadi peserta aktif JKN.

Program JKN menjadi Succes Story yang Kerap Dijadikan Contoh Negara LainProgram JKN menjadi sukses story bagi Indonesia dan kerap dijadikan contoh bagi negara-negara lain bagaimana Indonesia telah berhasil membangun kesehatan nasional dengan prinsip gotong-royong. BPJS sebagai penyelenggara JKN sudah berjalan 10 tahun lebih dan 97 persen masyarakat Indonesia sudah mendaftar sebagai peserta JKN, artinya semua masyarakat sudah tahu manfaat perlindungan kesehatan. Adapun 140 juta masyarakat Indonesia yang miskin dan tidak mampu, iuran ditanggung pemerintah pusat maupun daerah. Artinya pemerintah ini tidak ingin memberatkan masyarakat yang tidak mampu.

Pemberlakuan Perpol No.2 Tahun 2023 yang mewajibkan masyarakat untuk mengaktifkan status kepesertaan JKN diegaskan BPJS Kesehatan dan POLRI di bawah koordinasi Kemenko PMK menyasar kepada kepada masyarakat yang belum aktif dan masyarakat yang belum sama sekali mendaftar.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan selaku badan pengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) akan melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJSK aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Uji coba diharapkan menjadi edukasi dan literasi kepada masyarakat sehingga jika terdapat, kendala bisa segera diidentifikasi dan dicarikan jalan keluarnya sebelum nantinya peraturan perundang-undangan ini diimplementasikan. JKN bisa semakin sukses menjadi aktif, setiap masyarakat tidak ada lagi yang non aktif tentunya sesuai dengan kemampuan finansialnya.

Topik Menarik