MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pratikno: Pemerintah Tidak Bisa Berkomentar

MA Cabut Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Pratikno: Pemerintah Tidak Bisa Berkomentar

Nasional | sindonews | Kamis, 30 Mei 2024 - 16:22
share

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menanggapi perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batasan usia kepala daerah dicabut. Pratikno mengaku tidak mengikuti perkembangan terkait putusan MA tersebut.

"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," ujar Pratikno di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, pemerintah sebagai eksekutif tidak dapat mengomentari putusan dari MA yang merupakan lembaga yudikatif.

"Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan Anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono.

"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Sebagai informasi, batas usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Topik Menarik