KPK Bakal Dakwa SYL dengan Pasal Gratifikasi dan TPPU RP60 Miliar

KPK Bakal Dakwa SYL dengan Pasal Gratifikasi dan TPPU RP60 Miliar

Nasional | okezone | Kamis, 30 Mei 2024 - 16:25
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penyerahan berkas perkara tersebut setelah sidang yang saat ini dilakoni SYL selesai.

Menurutnya, jumlah tersebut terkait dengan sejumlah aset yang disita KPK saat melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar di rumah dinas Jalan Widya Chandra dan Rp15 miliar di kediaman Hanan Supangkat.

Kemudian, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita rumah hingga kendaraan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi SYL.

"Menjadi substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar," kata Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (30/5/2024).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu melanjutkan, jumlah ini berbeda dengan dakwaan Rp44,5 miliar yang materinya saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Jadi nanti ini berbeda dengan Rp44,5 miliar, jadi totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih Rp60 miliar sekian, nanti yang akan didakwa pada tahap berikutnya," ujarnya.

Jika ditotalkan, dugaan korupsi SYL mencapai Rp104,5 miliar.

Topik Menarik