KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi PT Telkom Group

KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi PT Telkom Group

Nasional | okezone | Senin, 27 Mei 2024 - 09:53
share

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan enam nama ke Imigrasi Kemenkumham RI agar dicegah bepergian ke luar negeri. Hal itu untuk memudahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.

KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktifitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Ali mengimbau, agar kepada seluruh pihak yang dicegah untuk bisa bersikap kooperatif untuk hadir pada agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Hal itu, lanjut Ali, bertujuan untuk melengkapi alat bukti agar dapat efekti.

Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif, jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyidik kasus korupsi di Telkom Group. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar Rupiah.

Ali mengatakan bahwa KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Group.

"Pengadaan ini terindikasi fiktif, di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Ali.

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ali belum mengungkapkan secara detail. Sebagaimana diketahui, KPK akan resmi mengumumkan identitas tersangka sekaligus kontruksi perkara saat melakukan penahanan.

"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," ujarnya.

Topik Menarik