Joko Agus Setyono Terpilih Jadi Sekda, DPRD DKI Singgung 2 Tantangan Pemprov
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Syarif membenarkan bahwa Joko Agus Setyono terpilih menjadi Sekda DKI Jakarta. Dia turut mengucapkan selamat atas terpilihnya Joko Agus.
Iya Insyaallah yang terbaik. Saya ucapkan selamat buat Pak Joko Sekda baru, ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
Syarif berharap Joko Agus Setyono dapat menjawab dua tantangan, mulai dari tiga kebijakan strategis dan sukseskan Pemilu 2024.
Ada 2 tantangan Pemprov DKI challenge harus dijawab. Tiga kebijakan strategis penganggaran (budgeting) dalam isu banjir, resesi ekonomi dan isu kemacetan serta transportasi harus tepat sasaran, katanya.
Kedua tahun politik, Jakarta harus jadi pelopor pemilu sukses dengan berbagai tahapannya sampai penetapan pemenang Pemilu 2024. Jakarta harus dipastikan kondusif. Disitulah peran penting sekda, tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi juga membenarkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bali, Joko Agus Setyono terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.
Diketahui Sekda terpilih mengisi kekosongan jabatan setelah ditanggal Marullah Matali yang kini menjadi Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
Iya (Joko Agus Setyono ditunjuk menjadi Sekda DKI definitif), kata Pras.
Sebelumnya, pengangkatan Joko Agus tertuang dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang diterima iNews.id Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Keppres ditanda tangan langsung Presiden Joko Widodo pada Senin (13/2) kemarin.
Ada dua keputusan yang tercantum dalam Keppres tersebut. Keputusan pertama, yakni soal pengangkatan Joko Agus Setyono menjadi Sekda DKI definitif.
Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan, demikian poin tertulis dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023, dikutip Selasa (14/2/2023).