KPU Jeneponto Akan Disidang? Paslon Dirugikan Ungkap Berkasnya Lengkap di DKPP
JAKARTA, iNewsCelebes.id, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, telah menerima kembali berkaas perbaikan pengaduan salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang merasa dirugikan di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Perbaikan berkas itu diterima langsung oleh staf DKPP di Gedung DKPP, di Jl. M.H. Thamrin No.14 8, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berkas yang direvisi itu langsung diterima oleh staff DKPP, L Gede Bagas Wanda, dan diserahkan oleh kuasa hukum Dr. Rahmad Masturi.
"Kita sudah memberikan berkas revisi, sebelumnya pengaduan pertama diserahkan pada (11/12/2024) lalu, dan sekarang berkas revisian," kata Hardianto Haris.
Hardianto mengatakan, kali ini penyerahan berkas perbaikan itu didampingi langsung oleh tim kuasa hukum.
Berkas laporan ke DKPP tertuang dalam nomor: 706/1-10/SET-02/XII/2024, dengan lampiran Tanda Terima Dokumen Pengaduan/Atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kini, pihaknya hanya menunggu kapan waktu yang dikeluarkan oleh DKPP melaksanakan sidang DKPP tersebut.
"Berkas diterima secara langsung, dan dibumbuhi cap tandatangan serta stempel di kantor DKPP Jakarta. Insya Allah ini adalah bukti-bukti kuat, dan kami tinggal menunggu jadwal sidangnya," imbuhnya.
Diketahui, laporan tim paslon nomor urut tiga, Sarif-Qalby di Jeneponto ke DKPP, terkait banyaknya polemik yang diduga KPU Jeneponto tidak independen menjadi penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Hardianto menduga, KPU Jeneponto menciderai kontestasi politik hingga tak mendengarkan atau mematahui permintaan Bawaslu dilaksanakannya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di sejumlah TPS.
"Persoalannya, kami dapati beberapa pelanggaran dan itu pihak KPU menyalahi aturan. Salah satunya rekomendasi Bawaslu Sulsel tidak diindahkan KPU untuk melaksanakan PSU, padahal Bawaslu Sulsel sudah memerintahkan untuk PSU, artinya apa, berarti Bawaslu juga menemukan ada banyak ketimpangan," tegasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (8/12/2024) lalu, ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, langsung mempertanyakan alasan KPU Jeneponto terkait PSU tak dilaksanakan.
Mardiana melontarkan pernyataan itu dalam rapat pleno tingkat provinsi di Hotel Novotel, Makassar.
"Beberapa case yang mesti kita luruskan, mungkin ini waktunya kita mempertanyakan,bukan menguji kualitas tapi memastikan otentifikasi itu bisa disandingkan dengan data yang ada. Kami juga (ada) beberapa catatan terkait dengan peristiwa-peristiwa dan case di rekap berjenjang," kata Mardiana.
Dia juga meminta KPU Jeneponto agar membuka dokumen dari kasus yang terjadi di setiap TPS yang didapati bermasalah.
Selain itu, Mardiana juga merinci sejumlah hasil temuan pengawas pemilu di Jeneponto usai KPU menyatakan semua sudah clear saat rekapitulasi berjenjang. Menurut Mardiana, wajar jika saksi mempertanyakan hal tersebut dan harus dibuktikan.
"Kalau ada yang belum clear walaupun itu sudah ditanyakan di tingkat (rekapitulasi) Kabupaten Jeneponto, maka saksi punya hak mempertanyakan itu. Karena penting juga untuk memastikan data-data ini betul-betul sudah clear, tinggal pembuktian ontektiknya saja," jelasnya.
"Kita (Bawaslu) juga sebenarnya ingin mengetahui alasan KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti PSU yang sudah direkomendasikan oleh teman-teman Bawaslu Jeneponto. Ada 8 TPS direkomendasikan untuk gelar PSU Pilkada. Tolong dijelaskan," lanjut Mardiana.
Dia mencontohkan seperti kasus di TPS 005 Kelurahan Tolo Barat, Kecamatan Kelara yang direkomendasikan untuk menggelar PSU.
Alasan Bawaslu merekomendasikan PSU karena ada pemilih yang tidak bersyarat tetapi diberi kesempatan memilih.
"Kenapa direkomendasikan PSU, karena pertama ada 51 pemilih DPK (daftar pemilih khusus) yang diasistensi oleh Bawaslu Jeneponto dalam kondisi yang abnormal," katanya.
"Nah saya ingin menanyakan bahwa saya kira syarat PKPU sudah jelas terkait PSU. Jika ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan mendapatkan kesempatan dalam memberikan hak suara dalam TPS itu potensi PSU, termasuk pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS yang berbeda," sambung Mardiana.
Pihaknya menemukan 51 pemilih DPK dalam daftar hadir itu juga masuk dalam DPT di TPS yang sama yaitu TPS 005. Lalu ada pemilih satu orang yang memilih di TPS yang sama di dua TPS berbeda.
"TPS 005 di Kelara dan TPS 004 di Kelurahan Paitana, Turatea. Ada pemilih vana iuga statusnva DPT dan iuga dicatat dalam DPK, itu dua orang. Yaitu, atas nama H Jora, bertandatangan di DPT dan DPK," tegas Mardiana.