Beri Saksi Meringankan, Sambo Tahan Tangis Minta Maaf ke Yogi Eks Ajudan yang Batal Nikah

Beri Saksi Meringankan, Sambo Tahan Tangis Minta Maaf ke Yogi Eks Ajudan yang Batal Nikah

Nasional | BuddyKu | Selasa, 8 November 2022 - 20:38
share

Momen Ferdy Sambo menahan tangis lalu meminta maaf kepada 4 eks ajudan karena perbuatannya membuat mereka terlibat masalah hingga Bharatu Prayogi Iktara Wakaton batal menikah.

Ini terlihat pada persidangan bekas ajudan Ferdy Sambo masing-masing Daden Miftahul Haq, Adzan Romer, Prayogi Iktara Wakaton dan Farhan Sabilah yang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Izin yang mulia saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada mereka, karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya pak," kata Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan terhadap kesaksian mereka.

Ia mengungkapkan penyesalannya karena ada peristiwa ini mereka harus diproses. Para ajudan tersebut sudah dianggap Ferdy Sambo sebagai anak-anaknya sendiri.

"Kemudian Yogi (Prayogi) harus membatalkan pernikahan. Ini saya sampaikan permintaan maaf ke anak-anak saya ini. Saya tau ini peristiwa yang harus mereka hadapi," katanya sambil menangis dengan mata berkaca-kaca.

Prayogi sendiri memberikankesaksian meringankan terhadap Ferdy Sambo. Dia menyebutbahwa dia tidak pernah mengenal Brigadir Yosua di luar rumah priabdi.

Dia hanya berinteraksi dengan korban di rumah Sanguling Jakarta Selatan dan di rumah dinas Duren Tiga yang dijadikan posko ajudan Ferdy Sambo.

Di samping itu Prayogi juga menyebut Yosua sebagai sosok pemarah tanpa ada alasan yang jelas.

"Kadang-kadang saya lihat beliau almarhum marah-marah tak jelas," katanya menjelaskan sosok Yosua saat sebelum tewas ditembak di rumah dinas Duren Tiga.

Dia menyebut kalau Yosua juga kerap memarahi ajudan lainnya. Kendati demikian dia tidak pernah melihat langsung dan hanya mendengar cerita soal perangai Yosua itu.

Tak lihat pegang senjata

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Di hadapan majelis hakim, Adzan menjelaskan bahwa di tempat kejadian perkara di kompleks Polri Duren Tiga No. 46, dia melihat Eliezer Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Majelis hakim lalu menghubungkan antara keterangan saksi sopir ambulans sebelumnya yang mengatakan bahwa Yoshua masih menggunakan masker.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datang," kata Adzan.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang dilihatnya tidak memegang senjata.

Demikian pula saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo, Adzan melihat Sambo tidak memegang senjata dan tidak menggunakan sarung tangan.

Ketika ditanyakan posisi Putri Candrawathi, Adzan mengatakan bahwa saat itu PC berada di kamar. Dia mengetahui keberadaan PC setelah mendengar suara tangisan.

"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan.

Setelah melihat PC menangis, Adzan lalu melihat Sambo membawa Putri keluar rumah menuju garasi.

"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal membawa Putri ke rumah di Sanguling.

Adzan Romer merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik