FPI Simpan Mobil Chevrolet Spin Tragedi KM 50, Habib Rizieq: Bukti Penting Kejahatan Seorang Jenderal!
Habib Rizieq Shihab menegaskan bahwa pihaknya akan menyimpan barang bukti mobil Chevrolet Spin warna hitam yang dikendarai oleh Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebelum tewas ditembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Menurut Rizieq, putusan pengadilan kasus KM 50 memerintahkan bahwa barang bukti mobil yang dikendarai 6 Laskar FPI saat peristiwa penembakan agar dikembalikan kepada para pemiliknya.
"Para pengacara kita terus bekerja, akhirnya kemarin malam berhasil mengambil kembali mobil enam syuhada," ujar Rizieq dikutip dari YouTube Islamic Brotherhood Television , Senin (7/11/2022).
Saat ini salah satu mobil Chevrolet Spin warna hitam yang dikendarai Laskar FPI pada peristiwa nahas tersebut telah berada di Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq menegaskan mobil itu akan disimpan hingga digelarnya pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di kemudian hari.
Sebab, menurutnya, mobil Chevrolet Spin itu merupakan barang bukti otentik peristiwa KM 50.
"Fisik mobil tersebut akan memberikan jawaban untuk kita, apa sebetulnya yang terjadi pada peristiwa tragedi KM 50. Mobil ini kita akan simpan dengan baik, barang bukti tidak boleh kita hilangkan dan musnahkan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemilik mobil Chevrolet Spin warna hitam itu sudah memberikan kepada pihak Rizieq untuk kepentingan perjuangan penegakkan pengadilan.
"Mobil syuhada ini menjadi bukti penting tentang kebejatan dan kejahatan serta kesadisan geng KM 50 yang dipimpin seorang Jenderal dan melibatkan Satgasus Polri," ucap Rizieq.
Rizieq juga menegaskan bahwa mobil tersebut secara hukum menjadi bukti otentik adanya pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh aparat negara.
Tak hanya itu, menurutnya, mobil itu juga menjadi bukti adanya extrajudical killing .
"Apa itu? yaitu pembunuhan di luar hukum atau tanpa putusan pengadilan yang dilakukan secara sengaja serta dilakukan atas perintah jabatan dengan melibatkan pejabat negara," tegas Rizieq.
"Fisik mobil ini juga menjadi bukti akan adanya obstrak of justice. Apa itu? Segala bentuk intervensi atau menghalangi proses hukum," sambungnya.