Peringatkan Jenderal Andika Perkasa, Eggi Sudjana Ungkap Soal Tanda Tangan BJ Habibie
Ketua Umum Tim Pembela Ulama (TPUA) Eggi Sudjana mengingatkan Panglima TNI Andika Perkasa dengan nada keras. Itu terkait kebijakannya yang memperbolehkan anak dan keturunan PKI menjadi prajurit TNI.
Eggi menegaskan bahwa ada aturan yang tidak memperbolehkan keturunan PKI jadi TNI.
"Jangan dipikir nggak ada dasar hukum. Ada dasar hukumnya," kata Eggi dikutip dari chanel YouTube Saling Sharing pada Senin (4/4/2022).
Dasar hukum tersebut, lanjut Eggi, termuat di dalam TAP MPR No 25 Tahun 1966. "Memahami ini jangan keliru nanti bahwa ada TAP MPR," ungkap Eggi.
Selain TAP MPR No 25 Tahun 1966, Eggi menyebut ada aturan turunannya, yaitu UU No 27 tahun 1999 pasal 107. Penjelasannya memuat tentang keturunan PKI. Eggi mengatakan bahwa yang menandatangani aturan tersebut ialah Presiden BJ Habibie kala itu. "Saya ingat sekali. Itu yang tanda tangan Presiden BJ Habibie," ungkapnya.
Karena itu, tambah mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, jika mengatakan tidak ada dasar hukumnya, Andika salah besar. "Jadi kalau dirasa oleh Panglima TNI tidak ada dasar hukum, itu keliru. Atau tidak cermat," tuturnya.
Ia pun menyarankan Andika Perkasa untuk membatalkan kebijakan tersebut sebelum dirinya melayangkan gugatan ke pengadilan. "Kalau tidak dibatalkan, pasti akan saya gugat, dasar hukumnya ada kok nggak dibilang ada," tandas Eggi.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan dalam aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Salah satu yang cukup mengejutkan adalah membolehkan keturunan apapun dan siapapun mendaftar. Termasuk, mereka yang merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Perubahan ini dilakukan saat Jenderal Andika Perkasa memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI. Kemudian, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Jenderal Andika Perkasa bertanya pada Direktur D BAIS TNI Kolonel A. Dwiyanto tentang aturan seleksi calon prajurit. Salah satu fokusnya tentang aturan nomor 4, di mana keturunan PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit.
Menurut Andika, aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk terus. "Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanyanya.
"Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto.
Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS 25/1966. Dijawab Kolonel Dwiyanto bahwa TAP MPRS Nomor 25 melarang komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65.
Mendengar itu, Jenderal Andika lantas menjelaskan bahwa TAP MPRS tersebut berisi dua poin utama. Pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Kedua , menyatakan bahwa komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.
"Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambah dia.
Atas alasan itu, dia meminta agar aturan tersebut diubah dan kemudian perubahan dipakai untuk syarat seleksi calon prajurit yang berlaku. "Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku," kata Andika.