Aturan Baru! Pria Dilarang Pakai Celana Pendek di Masjid, Denda Rp 1.9 Juta
JAKARTA, REQnews - Semua masjid saat ini sudah menerapkan aturan baru, bahwa pria dilarang datang dan masuk mengenakan celana pendek. Ada denda yang besar bagi para pelanggar.
Aturan ini diberlakukan pemerintah Arab Saudi, yang telah menyiapkan denda sebesar 200 hingga 500 riyal atau setara Rp 960 ribu hingga Rp 1,9 juta. Tak hanya masjid, larangan ini juga berlaku di kantor pemerintahan.
Mengutip Saudi Gazette , Minggu 20 Februari 2022, pria yang memakai celana pendek ke masjid akan dianggap melanggar kesopanan publik.
Adapun aturan ini dibuat setelah Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Naif mengeluarkan keputusan untuk mengamandemen peraturan kesopanan publik.
Di antara keputusan untuk mengubah peraturan tentang pelanggaran kesopanan publik, menteri telah menyetujui penambahan pelanggaran baru ke klasifikasi pelanggaran kesopanan publik, sehingga menjadi 20 pelanggaran, dari 19 disetujui.
Keputusan tersebut menetapkan denda bagi siapa saja yang mengenakan celana pendek hanya di masjid dan kantor pemerintah, dan jumlahnya akan berkisar antara 250-500 riyal Saudi atau Rp 960 ribu hingga Rp 1,9 juta.
Patut dicatat bahwa peraturan kesopanan publik mulai berlaku pada 2 November 2019. Peraturan ini disetujui oleh menteri dalam negeri, yang mengidentifikasi 19 pelanggaran yang pelakunya dapat dihukum dengan denda mulai dari 50 riyal (Rp 191 ribu) hingga 6.000 riyal (Rp 22 juta).Angka denda itu sebelum diubah dengan keputusan terbaru.