Motif Pemuda Donorojo Jepara Tega Cabuli Balita 3,5 Tahun Calon Anak Tirinya, Ternyata ....
JEPARA, iNewsMuria.id- Motif pemuda asal Donorojo berinisial MAK (23) yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap balita usia 3,5 tahun yang juga calon anak tirinya akhirnya terkuak.
MAK mengakui perbuatan tak terpujinya saat ungkap kasus di Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025). Ungkap kasus ini dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasatreskrim AKP M Wildan Umar Rela.
MAK mengaku aksi pencabulan itu dilakukan sebagai bentuk pelampiasan amarah kepada calon istrinya yang merupakan ibu bocah 3,5 tahun itu. Amarah itu dipicu karena ia sering disuruh oleh calon istrinya tersebut.
Meski belum resmi menikah, MAK mengaku sudah tinggal serumah dengan calon istrinya beserta calon anak tirinya.
"Saya jengkel karena kalau malam disuruh membersihkan kotoran (balita 3,5 tahun), (calon) istri saya tidur. Tiap kali buang hajat saya yang disuruh nyebokin," kata MAK.
Hingga akhirnya calon anak tirinya pulang ke rumah setelah bermain di rumah tetangga. Balita 3,5 tahun itu langsung ke toilet dan buang air besar.
Apakah AI Memiliki IQ? Ini Penjelasannya
Saat korban meminta dibersihkan, ibunya sedang tertidur pulas. Lagi-lagi, MAK terpaksa membersihkan kotoran calon anak tirinya.
Saat itu, kepalanya dipenuhi amarah. Ia lalu menggunakan jari tengahnya untuk mencabuli korban sebanyak dua kali.
MAK menyangkal jika aksinya dilakukan karena punya ketertarikan seksual dengan anak kecil.
"Saya saat itu sadar tanpa pengaruh alkohol atau obat-obatan," ujarnya.
Rupanya, aksi bejat MAK membuat korban kesakitan. Dari alat vital korban mengucur darah seperti pendarahan.
MAK yang panik lalu membawa korban ke rumah sakit. Ia berdalih luka yang dialami balita 3,5 itu karena terjatuh.
"Saya juga mendampingi calon saat melapor ke Satreskrim Polres Jepara," ujarnya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah pihak dimintai keterangan, termasuk MAK.
Polisi akhirnya curiga dengan MAK yang keterangannya tidak sinkron dengan saksi lainnya. Hingga akhirnya saat diperiksa ulang, MAK mengakui perbuatannya.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan MAK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faisal Wildan Umar Rela menambahkan saat ini kondisi kesehatan korban pencabulan MAK berangsur-angsur membaik. Ia menegaskan kabar yang menyebutkan jika korban meninggal dunia akibat aksi pencabulan yang dilakukan calon ayah tirinya adalah kabar bohong.
"Itu hoaks. Bahkan kini korban sudah pulang dari rumah sakit karena kondisinya sudah membaik," tandasnya. (*)