Lakukan Ancaman dan Intimidasi, 614 Nomor Whatsapp Debt Collector Pinjol Bakal Diblokir

Lakukan Ancaman dan Intimidasi, 614 Nomor Whatsapp Debt Collector Pinjol Bakal Diblokir

Terkini | muria.inews.id | Jum'at, 24 Januari 2025 - 17:58
share

JAKARTA,iNEWSMURIA.ID-Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Lantas, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor WA tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

"Pemblokiran yang dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital itu untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto dalam siaran pers, Jumat, (24/1/25). 

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sementara itu dala upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, OJK memgoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan), sejak 22 November 2024.

IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan.

Sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen).

"Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen)," katanya.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.(*)

Topik Menarik