Dibakar Api Cemburu, Seorang Kakek di Grobogan Tega Menganiaya Mantan Kekasihnya
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dibakar api cemburu, M seorang kakek berusia 64 tahun warga Tawangharjo, Kabupaten Grobogan nekat menganiaya mantan kekasihnya.
Informasi yang diperoleh pada Kamis (9/1/2025) menyebutkan, kejadian tersebut bermula dari hubungan asmara M dengan seorang peremuan berinisial J (49).
Jalinan asmara antara M dengan korban yang merupakan pedagang keliling sebenarnya sudah lumayan lama. Namun entah kenapa Jumiyatun memilih menikah dengan L (64).
Ternyata korban J dengan L suaminya tinggal di desa yang sama yakni di Desa Sedadi, Kecamatan Penawangan. Keduanya menikah pada bulan Oktober 2024 lalu.
Mengetahui kekasihnya menikah dengan pria lain, M pun dibakar api cemburu dan amarah. Bahkan M ketika bertemu dengan Jumiyatun sempat mengancam akan merusak dagangannya.
Rupanya tak kuasa menahan cemburu karena wanita yang dicintainya menikah dengan lelaki lain, akhirnya M nekat melakukan tindakan yang membuatnya berurusan dengan polisi.
Tepatnya pada Sabtu 4 Januari 2025 saat korban dalam perjalanan pulang berdagang dari pasar Ngasinan, Desa Mayahan , tepatnya ketika korban sampai di Dusun Gandok, Desa Pulongrambe , Tawangharjo.
M yang melihat mantan kekasihnya lewat tepatnya di depan rumah penjual sosis, Tono, langsung menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh.
Melihat mantan kekasihnya terjatuh, M kabur mengendari sepeda motor ke arah timur. Namun tak berapa lama, M kembali lagi dan menghampiri korban sambil berkata,”buk pulang.”
Korban langsung menjawab,”kenapa saya pulang sama kamu, kamu bukan suami saya.” Jawaban itu membuat M emosi dan kemudian memukul kepala bagianbelakang korban.
Kejadian ribut-ribut diketahui oleh Tono dan segera memisahkan keributan antara M dengan mantan kekasihnya. Selanjutnya J menghubungi suami dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tawangharjo.
Menurut Kapolsek Tawangharjo, Kompol Umbarwati, ketika proses penyelidikan berjalan, pelaku dibantu perangkat Desa Tawangharjo mengupayakan penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan.
“Di Polsek Tawangharjo, kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. M meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedang korban mencabut laporannya,” jelasnya.(*)