MK Jamin Profesional Tangani Gugatan Sengketa Pilkada, Tak Ada Konflik Kepentingan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bekerja secara profesional dalam menangani gugatan sengketa Pilkada 2024. Hakim yang memiliki hubungan kerabat dengan pemohon tidak diperbolehkan menangani perkara yang sama.
"Karena Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman kan tidak membedakan terhadap perkara yang seperti apa. Sepanjang perkara itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi atau badan peradilan di luar MK pun kan sama tentunya. Bukan perkara jenis apa tapi di situlah conflict of interest (konflik kepentingan) itu melekat kan," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dia mengatakan sidang perdana gugatan sengketa Pilkada 2024 digelar awal Januari 2025. Proses persidangan dibagi dalam tiga panel.
"Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3," kata Suhartoyo.
Dia menegaskan, persidangan perdana digelar setelah tahapan registrasi selesai. Menurutnya, MK memiliki waktu 3 hari kerja untuk memanggil para pihak berperkara.
"Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari, karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," ujarnya.
"Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," tambahnya.
Dia menekankan MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan sengketa pilkada yang didaftarkan. Dia mengatakan, persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.