Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Klaten Tanpa Kepastian Hukum, Ariief Wicaksono Wadul Kapolri

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Klaten Tanpa Kepastian Hukum, Ariief Wicaksono Wadul Kapolri

Terkini | muria.inews.id | Minggu, 22 Desember 2024 - 14:10
share

KLATEN,iNewsMuria.id-Lantaran kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan ke Polres Klaten pada 27 Januari 2023 masih terkatung-katung dan belum juga kelar hingga saat ini, Arief Wicaksono berkirim surat ke Kapolri.

Dalam surat bermaterai tersebut, Warga Dukuh Gatak Tuan Desa Gemblegan Kecamatan Kalikotes Kabupaten Klaten itu minta kepada Kapolri untik :

1. Melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kapolres Klaten, Kasat Reskrim, dan Penyidik Polres Klaten yang menangani laporan dirinya dan laporan Brigjen TNI (Purn) Mundasir.
2. Melakukan evaluasi internal terkait penanganan laporan saya yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
3. Memastikan Gelar Perkara dilaksanakan secara transparan dan melibatkan saya sebagai pelapor, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
4. Memerintahkan tindak lanjut atas laporan saya tertanggal 27 Januari 2023 agar proses hukum yang berjalan sudah 1 tahun 11 bulan sebagaimana mestinya.
5. Meminta Gelar Perkara atas Laporan Brigjen TNI (Purn) Mundasir tanggal 26 Januari 2023 yang dilaporkan adalah dirinya sendiri (Arief Wicaksono).
6. Mongevaluasi SP2HP/581/XII/2024/Reskrim Polres Klaten tertanggal 10 Desember 2024 karena dikeluarkan tanpa Golar Perkara yang melibatkan saya sebagai pelapor, sehingga berpotensi cacat hukum.

"Intinya, saya melaporkan Pak Mundasir ke polisi, Pak Mundasir juga melaporkan saya ke polisi. Saya minta polisi segera menindaklajuti kasus ini. Kalau memang saya yang bersalah, hukumlah saya dan kalau yang bersalah dia, hukumlah dia. Yang penting kasus ini selesai dan tidak menggantung seperti sekarang ini," kata Arief.

Kronoligi

Tanggal 27 Januari 2023, Arief Wicaksono melaporkan Mundasir ke Polres Klaten atas dugaan menggeser dan menghilangkan patok tanda batas serta penyerobotan tanah 27 bidang SHM dari SHM 2048/Karanglo SHM 2074/Karanglo Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.

Tanggal 13 Februari 2023, BPN Klaten mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Hasil Mediasi bahwa permasalahan tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di Polres Klaten dan BPN telah dimintai keterangan pada 07 Februari 2023.

Tanggal 3 Maret 2023 BPN Klaten akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah objek sengketa termasuk bidang tanah yang berbatasan pada 7 Maret 2023 sebagai tindak lanjut surat Polres Klaten 2 Maret 2023.

Tanggal 25 Juli 2023, Arief melalui Penasehat Hukum mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) di Polres Klaten kemudian 26 Juli 2023 Arif menerima SP2HP dari Polres Klaten. Isinya recana tindak lanjut, yakni koordinasi dengan BPN Klaten dan melakukan klarifikasi terhadap terlapor. 

Tanggal 23 Agustus 2023, Arief menerima SP2HP dari Polres Klaten yang isinya rencana tindak lanjut, yakni akan melakukan Gelar Perkara guna menentukan apakah perkara yang dilaporkan dapat dinaikan ke penyidikan:

Tanggal 11 Juli 2024, Arief mengajukan permintaan SP2HP di Polres Klaten tetapi baru ada balasan/jawaban dari Polres Klaten setelah dia berkirim surat ke Kapolri 9 Desember 2024.

Tanggal 9 September 2024 Arief mengajukan Permintaan Gelar Perkara atas laporan dia tertanggal 27 Januari 2023 di Polres Klaten guna menentukan apakah perkara yang dilaporkan dapat dinaikkan ke penyidikan. 

Tanggal 9 September 2024, Arief mengajukan Permintaan Gelar Perkara atas Laporan Mundasir tanggal 26 Januari 2023 yang dilaporkan adalah dia sendiri (Arief Wicaksono) akan tetapi tidak ada jawaban/balasan sampai saat ini:

Tanggal 18 November 2024 Arief koordinasi dengan Kanit Penyidik Polres Klaten yang menangani laporan dirinya dan laporan Mundasir agar segera dilakukan Gelar Perkara. Sedang atas laporan Mundasir tidak ada jawaban sampai saat ini.

Setelah koordinasi dengan Kanit Penyidik baru ada balasan/jawaban dari Polres Klaten yang mengeluarkan SP2HP tertanggal 10 Desember 2024 setelah dia berkirim surat ke Kapolri 9 Desember 2024. Sementara laporan Mundasir, atas diri Arief Wicaksono belum ditindaklanjuti serta Gelar Perkara belum di laksanakan sampai sekarang;

Tanggal 10 Desember 2024 Arief mengirimkan Surat Penanganan Laporan/Pengaduan Yang Tidak Tuntas di Polres Klaten kepada Kapolri tertanggal 9 Desember 2024. Isinya memohon kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolres Klaten, Kasat Reskrim Polres Klaten dan Penyidik Polres Klaten agar segera menindaklanjuti laporan kedua belah pihak, yakni laporan dirinya dan laporan Mundasir. 

Tanggal 11 Desember 2024, Polres Klaten memberikan SP2HP tertanggal 10 Desember 2024 yang isinya telah melakukan Gelar Perkara terhadap laporan aduan, pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024.

Namun gelar Perkara yang dilakukan Polres Klaten, Selasa 10 Desember 2024 tanpa melibatkan pelapor (Arief Wicaksono), padahal rencana akan melakukan Gelar Perkara sudah sejak munculnya SP2HP tanggal 23 Agustus 2023, jadi ada waktu 1 tahun 4 bulan dan sebelumnya dia telah meminta Gelar Perkara tersebut tanggal 9 September 2024.

Selain itu SP2HP tertanggal 10 Desember 2024 isi rencana tindak lanjut akan berkoordinasi dengan BPN Jawa Tengah. Padahal koordinasi dengan BPN Jateng sudah dilakukan sejak 07 Februari 2023. Sehingga hampir 2 tahun lamanya.

Jadi, SP2HP tertanggal 10 Desember 2024 dari Polres Klaten hanya Klarifikasi BIASA, dimana prosesnya membingungkan pelapor dan terlapor serta waktunya sudah hampir 2 tahun. 

Topik Menarik