Artis Wenda Tamtomo Tuntut Kejelasan, Lunas Beli Apartemen LA City Namun Unitnya Tak Ada
JAKARTA, iNewsMuria - Artis sinetron dan FTV, Wenda Tamtomo tengah berjuang mendapatkan haknya usai pembelian unit Apartemen LA City belum juga ada kejelasan. Pihaknya menduga ada unsur penipuan dalam proses jual beli ini.
Wenda bersama puluhan korban lainnya dalam kasus Apartemen LA City, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/11/2024) melakukan peninjauan setempat (PS) ke lokasi proyek apartemen. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan untuk sidang terakhir gugatan perdata yang telah berlangsung hampir setahun antara para korban dan pihak pengelola apartemen.
Kegiatan PS tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta didampingi kuasa hukum para korban yang turut memantau proses untuk memastikan bukti-bukti yang diajukan dapat diperkuat. Namun, proses peninjauan berlangsung dalam ketegangan, dengan pihak pengelola apartemen yang diduga mencoba menghalangi kegiatan tersebut, memicu ketegangan antara kedua belah pihak.
"Kami sudah menunggu terlalu lama. Hak kami belum dipenuhi, padahal pembayaran sudah dilakukan bertahun-tahun lalu. Bahkan ada yang sudah lunas," ujar Wenda mewakili para korban.
Diketahui, sejak 2012 hingga 2013, Wenda Tamtomo bersama beberapa korban lainnya membeli unit apartemen di proyek LA City dengan janji bahwa serah terima kunci akan dilakukan pada 2015-2016. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Para pembeli merasa bahwa janji tersebut telah dilanggar, dan bahkan mereka mengalami kerugian lebih besar akibat sejumlah kejanggalan yang terjadi di proyek ini, termasuk perubahan spesifikasi bangunan yang tidak dikonfirmasi, adanya lantai kosong atau yang disebut "lantai hantu", dan beberapa korban yang diminta untuk melakukan pembayaran tambahan atau top-up.
Selain itu, tim kuasa hukum para korban menyatakan bahwa masalah ini sudah dibawa ke ranah hukum sejak lama, namun pengelola apartemen tidak pernah menunjukkan itikad baik atau hadir dalam proses persidangan. "Selama hampir satu tahun, kami tidak pernah melihat pengelola apartemen hadir atau memberikan klarifikasi. Ini bukan hanya masalah keterlambatan, tetapi juga terkait dengan pengelolaan properti yang buruk dan penyimpangan yang merugikan konsumen," ujar Erles Rareral, kuasa hukum para korban.
Kegiatan peninjauan lapangan ini menjadi bagian penting dalam mendukung sidang terakhir gugatan perdata yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban. Jika hasil sidang tidak memuaskan, pihak kuasa hukum tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana.
Kasus Apartemen LA City ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan investor dan konsumen properti, karena dianggap sebagai contoh buruk pengelolaan proyek properti di Indonesia. Banyak yang menganggap kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hak konsumen dalam sektor properti, yang sering kali terabaikan oleh pengembang.
Meski gugatan perdata memasuki tahap akhir, Wenda Tamtomo dan para korban lainnya menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti berjuang sampai hak-hak mereka dipenuhi. "Kami tidak akan berhenti sampai hak kami benar-benar terpenuhi," tegas Wenda.