Pemuda Bertato Tusuk Perempuan di Grobogan Gegara Dihardik Naik Motor Melawan Arus
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dihardik pas naik motor melawan arus seorang pemuda bertato menusuk seorang perempuan di Kecamatan Brati, Grobogan dengan pisau lipat di bagian perut.
“Pelaku DW alias Ices (34) warga Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan sudah kita tangkap,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, Jumat (15/11/2024).
Kejadian penusukan tersebut menurut Kasat Reskrim berawal ketika korban Ike Maylani (35) warga Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Grobogan berkendara di Jl Bhayangkara Purwodadi.
Saat melaju di jalan depan DPRD Grobogan yang satu arah pada Minggu (10/11/2024), tiba-tiba melaju sepeda motor Satria FU berplat nomor K 4696 TZ dinaiki pelaku DW dan temannya Teddy melawan arus.
Ketika bersinggungan, pelaku berteriak “Wooiii” ke arah korban. Merasa di jalurnya, teriakan pelaku tersebut dibalas korban dengan hardikan “Asu” (Anjing).
Rupanya balasan korban membuat pelaku tersinggung. DW yang terpengaruh minuman keras menyuruh rekannya Teddy yang mengemudikan sepeda motor untuk mengejar korban.
Aksi pengejaran tersebut bahkan sampai korban Ike Maylani sampai di depan rumahnya. Begitu korban sampai depan rumah, pelaku langsung turun dari boncengan.
“Pelaku DW langsung mengeluarkan pisau lipat dan menusuk korban pada bagian perut sembari berkata ‘Anjing Lo’,” ungkap Kasat AKP Agung Joko Haryono.
“Menurut Kasat Reskrim, korban ditusuk satu kali dan pelaku tidak mencabut pisau tersebut. Korban sempat melawan dengan memukul wajah pelaku dengan helm. Teddy berusaha melerai keduanya.
Warga yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi, melihat itu pelaku dan rekannya segera kabur. Korban oleh warga kemudian dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.
Namun karena luka yang dideritanya, lanjut AKP Joko Agung Haryono, korban kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Solo guna perawatan lebih lanjut.
Polisi yang menerima informasi kejadian itu, akhirnya kurang dari 24 jam anggota Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil membekuk pelaku yang tergabung dalam komunitas punk tersebut.
Aksi penusukan oleh pria bertato di Desa Jangkungharjo, sempat ramai karena beredar informasi bawa pelaku anak seorang polisi. Untuk itu pelaku ditanya Kasat Reskrim terkait hal itu.
“(Saya) bukan anak polisi. (Orang tua) di Imigrasi, tapi sudah meninggal dunia,” jawab Ices kepada Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)