Deteksi Pelanggaran Pemilu: Bawaslu Jabar Catat 27 Kasus Terkait ASN dan Kepala Desa

Deteksi Pelanggaran Pemilu: Bawaslu Jabar Catat 27 Kasus Terkait ASN dan Kepala Desa

Terkini | bandungraya.inews.id | Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:50
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Hotel El Royale, Kota Bandung, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 dan Surat Instruksi Bawaslu RI No. 204. 

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai netralitas mereka dalam pemilu. 

"Kita perlu melibatkan berbagai elemen, termasuk disabilitas, pemilih pemula, dan organisasi masyarakat untuk memastikan semua pihak memahami peran mereka," ujar Nuryamah saat ditemui usai acara.

Nuryamah menekankan pentingnya ASN sebagai pengawas partisipatif yang harus memahami larangan-larangan terkait netralitas. 

 

“Hari ini saya kira ini menjadi perhatian khusus, ASN ini harus terlibat sebagai pengawas partisipatif harus diberikan soal pemahaman terkait dengan netralitasnya tersebut, juga selain daripada mengajak pengawasan partisipatif tentu mereka harus paham juga soal larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para ASN,” bebernya.

Dalam kesempatan ini, ASN dari berbagai dinas di Pemprov Jabar diundang untuk mendengarkan ikrar netralitas yang dibacakan dan ditandatangani oleh kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Nuryamah mengatakan, ASN dilarang berpose atau menunjukan gestur yang dinilai keberpihakan pada satu paslon.

“Misalkan dia berfoto dengan pose misalkan 1 2 3 4 5 itu juga udah menjuruskan hal-hal demikian. Saya kira juga ASN harus sangat sadar apalagi hari ini kan semuanya punya HP dan tanpa sadar kita misalkan foto bersama dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Kalau gak salah ada 6 Pose yang memang tidak boleh dilakukan oleh ASN itu sendiri selain tadi tidak boleh ikut berkampanye, terus juga tidak boleh menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk di buat ataupun dijadikan sebagai program-program untuk mendukung salah satu pasangan,” tambahnya.

 

Sementara itu, dari laporan terbaru per tanggal 5 Oktober 2024, Bawaslu mencatat 27 perkara dugaan pelanggaran pemilu, dengan 21 di antaranya telah diregistrasi. 

“Ada 21 perkara dari seluruh Kabupaten/Kota (Garut, Karawang, Indramayu, Sumedang, Majalengka, Depok, Kuningan, Cimahi, Sukabumi, Cianjur) yang laporan diregistrasi ada 12 laporan karena ada persyaratan formil dan materil sehingga kenapa yang hanya di registrasi 12 karena mungkin beberapa yang lain ada yang belum terpenuhinya,” bebernya.

“Sementara, laporan yang tidak di teregister ada 2 laporan, laporan yang masuk kajian awal ada 7 temuan, total temuan dan laporan ada 27 perkara, terus total temuan dan laporan yang di registrasi ada 18 perkara, yang belum diregistrasi 7 perkara, yang tidak diregistrasi 2 perkara,” sambungnya.

Adapun jenis pelanggaran yang sering terjadi mencakup tindakan yang merugikan atau menguntungkan, politik uang, serta kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas negara.

Nuryamah menegaskan, Bawaslu akan terus memantau dan merekomendasikan tindakan kepada ASN yang melanggar, termasuk sanksi administratif hingga penurunan jabatan. 

"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu," pungkasnya.

Topik Menarik