Kemenko PMK: Perlu skrining di tempat-tempat berisiko tinggi atasi TB

Kemenko PMK: Perlu skrining di tempat-tempat berisiko tinggi atasi TB

Terkini | mnctrijaya | Senin, 1 Juli 2024 - 20:25
share

JAKARTA - Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit, Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nancy Dian Anggraeni menekankan perlunya pemeriksaan atau skrining di tempat-tempat berisiko tinggi untuk mengatasi tuberkulosis (TB).

“Untuk TB, upaya yang kita dorong sekarang kepada daerah itu tentu menguatkan penemuan kasus. Jadi skrining itu dilakukan misalnya di perusahaan, tempat kerja, sekolah, pesantren itu juga dilakukan skrining yang melibatkan untuk penemuan kasus TB, tentunya melibatkan tenaga kesehatan ya, termasuk skrining yang dilakukan di tempat yang risiko tinggi seperti lembaga pemasyarakatan (lapas),” kata Nancy dalam temu media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, tempat-tempat padat seperti sekolah, lapas, atau panti terus didorong untuk melakukan skrining dan melakukan penemuan kasus TB, sehingga ketika ada yang terdeteksi, dapat langsung dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

“Nanti kalau memang ada yang terdeteksi dan diduga TB, maka dirujuk ke fasyankes untuk diambil dahak atau di-rontgen, tergantung gejalanya seperti apa, nah nanti itu baru nanti bisa dideteksi,” ucapnya.

Selain sosialisasi dan edukasi, menurutnya juga perlu mendorong agar ada komunitas masyarakat untuk mendampingi para penderita TB agar terhindar dari stigma masyarakat.

“Perlu ada komunitas juga untuk mendampingi, dan di bidang ketenagakerjaan itu juga harus ada kebijakan kalau untuk orang yang terkena TB, misalnya di kantor atau di tempat kerja jangan kemudian diputus hubungan kerja, tetapi justru seharusnya dibantu, ditolong agar bisa meneruskan pengobatannya,” paparnya.

Nancy juga mengemukakan, rata-rata kematian akibat kasus TB pada tahun 2023 ada sekitar 141 ribu kasus.

“Atau kalau dihitung itu, dalam satu jam bisa ada sekitar 16 kasus yang meninggal. Jadi masih tinggi, masih jauh kalau kita mau menurunkan sampai enam per 100.000 kematian di tahun 2030,” ucapnya.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan TBC, menargetkan untuk eliminasi TBC pada tahun 2030, dengan penurunan angka kejadian menjadi 65 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian menjadi enam jiwa per 100.000 penduduk.

Topik Menarik