Pacu Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja, CERI: Pemerintah Dorong Industri Jasa Penunjang Migas
JAKARTA, iNewsMedan.id – Pemerintah berkomitmen memberi sanksi kepada para pihak terkait untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.
Beberapa pihak terkait diantaranya adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar ketentuan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).
Apalagi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melantik Dirjen Migas Achmad Muchtasyar sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakan aturan.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.
Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan.
Yusri menilai kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.
“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Yusri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN. Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.
Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan terhadap pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung.
Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk. Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa.
Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto, menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait. Diharapkan langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.