BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Gandeng 33 PLKK Baru, Permudah Akses Pelayanan Kecelakaan Kerja
DELISERDANG, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa melaksanakan sosialisasi peningkatan pelayanan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta penandatangan 33 perjanjian kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Tahun 2025 di Restoran Kembang, Deliserdang, Kamis (19/12/2024).
PLKK adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskemas, balai pengobatan, praktik dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja bagi seluruh peserta di sektor formal dan informal.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, menyampaikan perusahaan yang sudah menjadi peserta dapat menggunakan layanan PLKK di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa.
Ia juga menegaskan bahwa setiap biaya yang timbul saat penanganan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta dinyatakan sembuh.
20 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Bidang Digital dan Kesehatan Masih Mendominasi
"Sesuai PP 44/2015, pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini akan mempermudah para peserta untuk menjangkau layanan kecelakaan kerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat," jelas Andi.
Andi menjelaskan bahwa jika mengalami kecelakaan kerja, dapat memanfaatkan layanan PLKK di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai laporan awal agar kecelakaan kerja segera ditangani oleh pihak medis.
Setelah itu, tenaga kerja atau pendampingnya diharapkan segera melapor kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 x 24 jam agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
"Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tandas Andi.