Kemenkumham RI Resmikan Sentra Kekayaan Intelektual UISU, Permudah Legalisasi Penelitian

Kemenkumham RI Resmikan Sentra Kekayaan Intelektual UISU, Permudah Legalisasi Penelitian

Terkini | medan.inews.id | Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:30
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meresmikan Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Hal itu berlangsung di Kampus UISU, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (19/10/2024) lalu.

Kemenkumham RI, melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, mengatakan Sentra Kekayaan Intelektual UISU akan menjadi perpanjangan tangan Kemenkumham mempermudah pelayanan legalisasi hak kekayaan intelektual para dosen dan mahasiswa UISU. Diharapkan, Sentra KI UISU menjadi 'gong' dalam penerbitan hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

"Kami akan membackup dan membantu penerbitan hak paten, yang nantinya dipublikasikan, mencakup hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis dan rahasia dagang," jelasnya.

Sekretaris Umum Yayasan UISU, Muhammad Idris, menjelaskan bahwa salah satu tugas dosen adalah melakukan inovasi dan penelitian, yang outputnya untuk pengembangan dan akreditasi diri. Berbagai inovasi dan penelitian yang dilakukan dosen tentunya perlu dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.

"Karena itu, Sentra KI UISU membantu mereka (dosen) mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan kebijakan yayasan mendorong universitas agar dosen dan mahasiswa melakukan inovasi dan penelitian tersebut," ujarnya, Kamis (24/10/2024).

 

Ketua Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Yayasan UISU, Dr Dani Sintara, menambahkan bahwa salah satu tuntutan Perguruan Tinggi untuk unggul ditandai banyaknya hasil penelitian yang tercatat dan terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Melihat peluang itu UISU bekerja sama dengan Kememkumham membuka Sentra KI guna mendorong dan mempermudah masyarakat, khususnya civitas akademik UISU yang mendaftarkan seluruh hasil penelitiannya agar tercatat di HKI.

"Yayasan UISU mendorong civitas akademik mendaftarkan hasil penelitiannya untuk dipatenkan. Selama ini HKI didaftarkan di Kemenkumham. Dengan adanya Sentra KI UISU membantu dosen dan mahasiswa serta masyarakat umum mendapatkan legalitas hasil penelitian," jelasnya.

Rektor UISU, Prof Dr Safrida, berharap dengan adanya Sentra KI UISU memberi motivasi dan dorongan bagi dosen, juga mahasiswa melalukan inovasi dan penelitian.

"Dengan begitu, UISU unggul segera tercapai dan ke depannya menjadi kampus kelas dunia," jelasnya.

Sebagai informasi, Direktur Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar saat menjadi narasumber seminar nasional Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APPERTI) Sumut di UISU, Sabtu (19/10/2024) menyampaikan pentingnya inovasi dan penelitian guna mendukung kampus unggul menuju world class. 

Hal itu kata dia, selaras dengan diresmikannya Sentra KI UISU, yang nantinya menjaga dan melindungi kekayaan intelektul dosen dan mahasiswa UISU yang telah melakukan riset dan penelitiannya.

Topik Menarik