Asniati Pensiunan Guru TK Gembira Tidak Jadi Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta 

Asniati Pensiunan Guru TK Gembira Tidak Jadi Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta 

Berita Utama | medan.inews.id | Kamis, 4 Juli 2024 - 17:00
share

JAMBI, iNewsMedan.id - Asniati, pensiunan guru TK usia 60 tahun di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, baru-baru ini menjadi perbincangan viral setelah harus mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta setelah pensiun pada Juni 2024 lalu, namun kini dia sudah merasa lega.

Kegembiraanterpancar di wajah Asniati  karena baru saja mendapat kabar dari Dinas Pendidikan Muaro Jambi bahwa setelah koordinasi dengan pihak terkait seperti BKD dan Komisi I  DPRD Muaro Jambi, Asniati  tercatat sebagai guru fungsional dengan masa pensiun pada usia 60 tahun.

Rumah Asniati pensiunan guru TK. Foto: Haisun

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Firdaus, langsung menghubungi Asniati melalui telepon untuk memberitahukan bahwa tidak perlu bersedih lagi karena Surat Keterangan Pencairan Pensiun (SKPP) segera turun dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelumnya, Asniati  pensiunan guru TK  merasa terkejut dan sedih karena diperintahkan untuk mengembalikan uang gaji sebesar RP75 juta dengan alasan kelebihan gaji yang diterimanya selama dua tahun terakhir karena sudah masuk usia pensiun.

 

Topik Menarik